Dijatuhi Hukuman Mati, Pembunuh 4 Orang Sekeluarga Nyatakan Banding

Rembang – Sumani (45), terdakwa kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (6/10/2021). Sang terdakwa pun seketika menyatakan banding.

“Dinyatakan sikap dalam putusan ini, apabila sependapat, bisa menerima saat ini juga. Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan piki-pikir untuk putusan tersebut,” ucap ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo dalam sidang, Rabu (6/10/2021).

Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan kelas II B Rembang, seketika menjawab dan menyebut banding.

“Saya mengajukan banding,” ucap Sumani dalam persidangan secara virtual tersebut.

Namun, di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan ke depan, ia baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.

“Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah – ubah,” kata Langgeng kepada wartawan usai sidang.

Baca juga : Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Dijatuhi Hukuman Mati

Jika nantinya banding, kata Langgeng, terdakwa diwajibkan mengajukan memori banding. Alasan pengajuan banding sehingga menjadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.

“Kalau memang nantinya banding, terdakwa akan menyampaikan memori banding. Mengapa, apa alasan dia kenapa mengajukan banding. Itu bisa dilakukan dia sendiri, bisa dilakukan oleh penasihat hukum,” paparnya.

Sementara itu, Danang Dwi Irawan saat ditanya wartawan tentang ajuan banding terdakwa, ia menanggapi dengan peribahasa Jawa.

“Saya sebagai orang jawa, sopo salah mesti seleh (siapa yang salah, pasti akan kalah). Udah gitu aja,” ucapnya.

(mar/ars)