Rembang – Terdakwa pelaku pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Rembang.
Dia adalah Sumani (45) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Rembang. Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto mengatakan, berkas kasasi diajukan oleh Sumani sendiri dan diterima Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 8 Desember 2021 kemarin.
“Terdakwa Sumani mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pengajuan permohonan kasasi melalui pengadilan yang memutus perkara yaitu Pengadilan Negeri Rembang,” kata Eri dikonfirmasi katakutip.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga : Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Dijatuhi Hukuman Mati
Eri menyebut, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum menjadwalkan kapan persidangan terhadap kasasi yang diajukan oleh terdakwa Sumani.
“Belum ada (jadwal sidang untuk pengajuan kasasi tersebut),” paparnya.
Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Korban dalam kasus tersebut diantaranya Anom Subekti pemilik padepokan seni Ongko Joyo, istrinya Tri Purwati. Satu anaknya, Alfitri Syayidatina, dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanthi.
(mmn/ars)