DPSHP Dibahas, 2 Ribuan Pemilih di Rembang Dinyatakan TMS untuk Pemilu 2024

Infografis: KPU Rembang.

REMBANG, katakutip.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 tingkat kabupaten di aula lantai 4 Gedung Setda Rembang, Kamis (11/5/2023).

Dari hasil verifikasi terdapat 2.197 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, ada 938 pemilih baru dari jumlah pemilih aktif sebanyak 499.206. Sedangkan untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 3.094 serta jumlah pemilih potensial non KTP-el 8.053.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding KPU Tunda Pemilu

Sedangkan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan dan 294 desa/kelurahan sebanyak 2.201.

Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan, penetapan DPSHP sebelumnya telah dilakukan secara kolaborasi bersama Bawaslu baik tingkat desa/kelurahan, kemudian tingkat kecamatan yang kemudian diplenokan di tingkat Kabupaten.

“Semua itu dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, terlebih pada Pemilu 2024 ada dua agenda pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada,” paparnya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Pada tahap Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang masih berjalan ini, partisipasi masyarakat sangat diharapkan. Yang tak kalah penting instansi di lingkup Pemkab Rembang dalam hal ini sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memeriksa kepesertaan sebagai pemilih.