Dugaan Korupsi RP 4 Miliar Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik!

Menkopolhukam Mahfud MD. (Istimewa)

REMBANG, katakutip.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta dugaan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK agar dibuka secara transparan ke publik. 

Total nominal dugaan pungli yang terjadi disebut mencapai Rp 4 miliar. Hal itu berdasarkan data Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” terang Mahfud, seperti dikutip dari laman Antara, Rabu (21/6/2023). 

Mahfud mengakui belum mengetahui kondisi secara pasti dugaan kasus tersebut. Hingga kini, ia pun masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan. 

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” paparnya. 

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya. 

(ars/ars)