Jateng  

Dukung Program Desa Antikorupsi, Pemkab Pati Tunjuk 20 Desa

Pj Bupati Pati saat memberikan sambutan dalam acara Bimtek Desa Antikorupsi di Pati. (Pemkab Pati)

PATI, katakutip.com – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Pati akan ditunjuk sebagai desa antikorupsi, menyusul Desa Kutoharjo yang sebelumnya telah dideklarasikan sebagai desa antikorupsi mewakili Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis program desa antikorupsi 2023 oleh Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pati Diproyeksikan Jadi Kabupaten Pertama Antikorupsi se-Indonesia

“Saya yakin para Kades disini sudah baik, namun program ini bisa membuat kita lebih baik lagi melalui pencerahan dari KPK RI tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap untuk mewujudkan antikorupsi di seluruh desa,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

20 desa yang ditunjuk di antaranya Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Desa Sumberan Kecamatan Jaken, Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal, Desa Kepoh Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kalikalong Kecamatan Tayu.

Baca juga: Tim KPK RI dan Provinsi Datang ke Rembang, Ini yang Dibahas

Desa Plumbungan Kecamatan Gabus, Desa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi, Desa Kayen Kecamatan Kayen, Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso, Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan, Desa Ketanen Kecamatan Trangkil.

Desa Tawangrejo Kecamatan Winong, Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo, Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo.

Selanjutnya Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, Desa Sentul Kecamatan Cluwak, dan Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan.

(ars/ars)