Jateng  

Foto Pakai Jaket hingga Pegang KTA Partai, Oknum Kades di Sarang Dilaporkan

Ilustrasi - katakutip.com

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Sarang, sang Kades tak hanya menghadiri acara partai terkait, namun juga sempat menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara tersebut pada 21 Januari 2023.

“Oknum kades tersebut diduga melakukan dugaan pelanggaran Larangan Kepala Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu: Hoaks di Medsos Sangat Berpotensi di Pemilu 2024

“Dari hasil penelusuran itu, kami berharap agar penerusan ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Soffa .

Sesuai dengan Pasal 445 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bawaslu dalam menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu akan di teruskan ke instansi atau pihak yang berwenang.

(ars/ars)

Exit mobile version