Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

REMBANG, katakutip.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerapkan larangan berbuka puasa bersama pada Ramadan 1444 H/2023 M bagi kalangan pejabat di Provinsi Jawa Tengah pada masa transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

“Kita menuju endemi, sehingga kita harus berhati-hati dan waspada,” katanya di Semarang, Kamis (23/3/2023) malam seperti dikutip Antara.

Ganjar mengungkapkan, pengalaman sebelumnya terkait pelaksanaan acara buka puasa bersama yang biasanya diikuti dengan cerita keramaian yang berpotensi pada sebaran kasus COVID-19 yang meningkat.

Dia menyatakan setuju dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar tidak ada penyelenggaraan buka puasa bersama, apalagi saat ini juga sedang ramai isu-isu pamer kekayaan dan kemewahan di tengah masyarakat.

“Saya kira dalam konteks hari ini, saya setuju dengan arahan tersebut. Apalagi, beberapa hari kan terlihat cerita-cerita yang seperti pamer ya. Mudah-mudahan kalau mengadakan buka ya buka yang sederhana, bersama keluarga tidak ada unsur pamernya, setuju saya,” kata Ganjar.

Adapun peniadaan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditujukan kepada pejabat pemerintahan.

Dalam lembaran surat tertulis arahan Presiden Joko Widodo meniadakan kegiatan buka bersama bagi pejabat pemerintahan karena saat ini penanganan COVID-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Jokowi tersebut harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis.

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:  

1  Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.  

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.

(ant/dat)