Gondol Rp 1,1 Miliar, Wanita Muda Ini Resmi jadi Tersangka Arisan Bodong

SURABAYA, katakutip.com – Polda Jatim resmi menetapkan seorang wanita muda yang masih berusia 22 tahun sebagai tersangka pelaku arisan bodong. Dalam kasus tersebut, tersangka berhasil menggondol uang senilai Rp 1,1 miliar.

Tersangka adalah Anggrita Putri Khaleda (22), warga Jalan Wiyung, RT 03 RW 02, Kelurahan Wiyung, Surabaya. Total ada 13 orang yang melaporkannya.

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp atau Rp 1,1 miliar lebih,” kata Kombes Pol Dirmanto, Selasa (31/05/22).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah, menggelar arisan dan investasi bodong melalui group pesan jejaring WhatsApp bernama ‘ARISAN LOVE’.

“Pada saat waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” jelas AKBP Wildan Albert.

Baca juga : Ibu Muda Asal Rembang Dipolisikan Gegara Bikin Arisan dan Investasi Bodong

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah simcard, 2 buah kartu debit, 1 unit Hp merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi prin out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkasnya.

(mar/ars)