Jateng  

Grobogan Darurat PMK! Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang

GROBOGAN, katakutip.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan menetapkan status darurat bencana Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak akibat penyebaran yang kian meluas hingga menjangkit ribuan hewan ternak di wilayah setempat.

Status darurat bencana PMK ditetapkan pada Rapat Koordinasi yang diikuti Polres, Kodim, dan Satpol PP serta dinas terkait, di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan pada Senin (20/6) kemarin.

Kondisi PMK yang kian parah tersebut juga memaksa Pemerintah Kabupaten setempat untuk memperpanjang penutupan sejumlah pasar hewan. Selain itu Pemkab juga membentuk Satgas penanganan PMK.

Baca Juga: Bupati Klaim PMK di Pati Rendah, Tak Akan Ada Penutupan Pasar Hewan

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan, Riyanto, mengatakan, status darurat bencana ini menyusul kasus aktif PMK di wilayahnya kini sudah menyebar hingga di 19 Kecamatan. Dengan jumlah sebaran terbanyak di Kecamatan Gabus, Wirosari, dan Geyer.

Dari data terkini, terdapat setidaknya 1132 kasus PMK aktif di Grobogan, dengan rincian 1103 ekor sapi, 26 ekor kerbau, dan tiga ekor kambing.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 ekor ternak dinyatakan sembuh, empat ekor mati, dan dua ekor dipotong paksa.

Baca juga: Ratapan Peternak Dilanda PMK : Cuma Bisa Pasrah, Pusing Berjamaah

Pada rapat koordinasi, Bupati Grobogan Sri Sumarni memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK. Melibatkan Polres Grobogan, Kodim 0717/ Grobogan, dan bupati.

Menurut Riyanto, Bupati juga akan mengeluarkan surat edaran terkait darurat bencana PMK.

“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” kata Riyanto.

Sebagai upaya pencegahan, Pemkab Grobogan juga telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak sebelum pasar hewan ditutup. Kini tiga pasar hewan di Grobogan telah ditutup.

“Rakor memutuskan untuk memperpanjang penutupan pasar hewan. Kapan akan dibuka lagi menunggu perkembangan, dan harus diputuskan dalam rakor,” jelas Riyanto.

(mar/ahs)

Exit mobile version