Gugatan PT Semen Indonesia di PTUN Berbuntut Panjang, Warga Tegaldowo: Segera Angkat Kaki

REMBANG, katakutip.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang berbuntut panjang.

Kini warga pun mengecam PT Semen Indonesia segera angkat kaki dari bumi Rembang.

“Pabrik semen itu kan tamu. Tamu tapi mengusir yang punya rumah. Ini kan suatu tindakan yang menurut kami tidak bisa dibiarkan, kami minta segera angkat kaki dari Rembang,” tegas Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo kepada wartawan, Sabtu (21/09/2024).

Joko mengatakan, gugatan dari PT Semen Indonesia atas sembilan tanah milik desa di PTUN Semarang pastinya akan membuka ruang terjadinya konflik baru jika tidak segera diselesaikan. Ia juga menilai gugatan dari PT Semen Indonesia tersebut merupakan tindakan arogansi sekaligus penjajahan.

“Pihak desa saat ini kan sudah dituntut di PTUN, ini pasti akan berbuntut panjang dan membuka konflik baru jika persoalan ini tidak segera ditanggapi,” ucapnya.

“Ini tidak menutup kemungkinan, aset desa saja dibuat seperti ini apalagi jika milik petani. Jadi cara penjajahan seperti ini sangat bahaya sekali dan ini harus dilawan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Semen Indonesia. Kami juga sudah mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi, namun belum ada keterangan resmi dari PT Semen Indonesia terkait dengan permasalahan ini.

Sebelumnya, Ratusan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang menggelar aksi pemasangan spanduk di sembilan titik tanah milik desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Jumat (20/09/2024).

Aksi tersebut sebagai bentuk ketegasan warga dalam melawan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) atas sembilan bidang tanah milik desa di PTUN Semarang.

(xx/xy)