REMBANG, katakutip.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menyoroti serentetan peristiwa oknum guru yang melaporkan iuran HUT RI di Rembang.
Oknum guru yang diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Sulang itu, awalnya disebut-sebut akan dipindah tugaskan sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang melaporkan dugaan praktik pungli tersebut.
Pemindahan tersebut dilontarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) selaku yang menaungi.
Baca juga: Beda Lagi! Guru Adukan Sumbangan HUT RI di Rembang Tak Jadi Dipindah
Namun, belakangan wacana pemberian sanksi tersebut dibatalkan usai mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat.
Anggota DPRD Rembang Komisi IV, Dumadiyono khawatir kebiasaan pindah memindah lokasi penugasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Rembang, menjadi tradisi baru ketika ada oknum yang melakukan kesalahan, meskipun kecil.
“Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi semuanya, dan selayaknya kita bisa evaluasi bersama. Khawatirnya, pindah memindah posisi penugasan ini jadi tradisi baru,” kata dewan yang juga menjabat sekretaris Fraksi Demokrat – Hanura ini kepada katakutip.com, Kamis (18/8/2022).