Hendak Gelar Jalan Sehat, Bawaslu Datangi PPP Ingatkan Larangan Kampanye

Bawaslu Rembang mendatangi kantor DPC PPP Rembang. (Bawaslu Rembang)

Maftuhin mengatakan, ada masa tersendiri bagi peserta Pemilu termasuk Partai Politik untuk melakukan kampanye secara terbuka sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Baca juga: Bernuansa NU, Gerindra Rembang Targetkan Kuasai Seluruh Dapil

“Kami melakukan komunikasi dengan PPP untuk menyampaikan beberapa aturan main terkait dengan kegiatan yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu pasca penetapan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPP Rembang Zaimul Umam NS atau Gus Umam menyambut baik atas pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang.

Baca juga: Optimis Target 10 Kursi, NasDem Rembang Bentuk Tim hingga RT

“Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran Bawaslu Rembang ke Kantor DPC PPP Rembang. Insyaallah, kami akan melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan tidak melanggar regulasi yang ada,” paparnya.

(ars/ars)