Jateng  

Hendak Jual Narkoba di Blora, 3 Orang Warga Demak dan Semarang Diringkus

Salah seorang pelaku dimintai keterangan petugas. (Tribrata Jateng)

BLORA, katakutip.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Blora meringkus 3 orang yang ditengarai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Mereka di antaranya GPA (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelepan serta Narkoba

Kasat Resnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan,Blora.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS,” terang Edi.