Jateng  

Hendak Jual Narkoba di Blora, 3 Orang Warga Demak dan Semarang Diringkus

Salah seorang pelaku dimintai keterangan petugas. (Tribrata Jateng)

Lebih lanjut Kasatresnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 30,8 Miliar Tertangkap!

“IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,” tandas AKP Edi Santosa.

Baca juga: Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ars/ars)