Ibu Muda di Rembang Jadi Tersangka Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Akui untuk Bayar Pinjol

REMBANG, katakutip.com – Seorang ibu muda berinisial N (32) warga Desa Sumberjo Kecamatan kota Rembang diringkus tim Sat Reskrim Polres Rembang.

N ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus investasi bodong dengan modus bisnis pakaian. N yang kesehariannya sebagai pedagang di Pasar kota Rembang mengakui uang hasil kejahatannya itu untuk membayar hutangnya di pinjaman online (pinjol).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menjelaskan, total terdapat 8 orang korban hasil tipu-tipu tersangka N. Kerugian yang dialami para korban senilai Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Akui Dihipnotis, Pedagang Pasar di Rembang Kehilangan Uang Rp 1,5 Miliar

“Uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang pinjaman online,” trerang Suryadi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Rabu (12/7/2023).

Suryadi menyebutkan para korban mengalami kerugian dengan nilai bervariasi. Ada yang rugi Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar.

Selain uang, menurut Suryadi tersangka juga menerima beberapa barang lain dari para korban antara lain sertifikat tanah hingga surat-surat kendaraan.

Baca juga: Arisan Bodong di Rembang Bikin Rugi Rp 1 Milyar Lebih, Begini Update dari Kepolisian

“Para korban kan tidak ada dana uang cash. Adanya mobil. Ya udah mobil itu digadaikan. Dananya dapat berapa ya nanti dibuat modal,” paparnya.

Suryadi juga menerangkan lokasi yang menjadi sasaran penipuan pelaku berada di Kabupaten Rembang seperti di Kecamatan Pancur, Sulang dan wilayah yang lain.

Kini, tersangka dijerat pasal 379A KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(ars/ars)