IJTI Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

JAKARTA, katakutip.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.

Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

“Perbuatan ini melukai korban dan mencoreng citra kepolisian sebagai mitra jurnalis dan pelindung masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (24/12/24).

Kronologi Insiden

Pada Senin, 23 Desember 2024, Ridha Yansa tengah meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo, yang memprotes peredaran rokok ilegal. Massa aksi membakar ban di depan gerbang Mapolda, memicu kericuhan hingga aparat melakukan penangkapan beberapa demonstran.

Saat merekam peristiwa tersebut, Ridha didatangi Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela dan dipukul pada tangan yang memegang ponsel. Akibatnya, ponsel baru milik Ridha terjatuh dan rusak pada bagian LCD, sehingga tidak bisa digunakan untuk melanjutkan peliputan.

Tuntutan IJTI

IJTI Pusat mendesak:

1. Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku.

2. Polda Gorontalo memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Seluruh institusi kepolisian menghormati fungsi jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

3. IJTI juga mengingatkan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

Solidaritas untuk Kebebasan Pers

IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah elemen vital dalam demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

(xx/xy)