Rembang – Pelaksanaan kegiatan yang mengundang massa atau keramaian di wilayah Kabupaten Rembang, hingga saat ini masih harus menggunakan izin rekomendasi dari Satgas COVID-19.
Juru bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menyebut, masyarakat yang hendak menggelar kegiatan keramaian, masih tetap harus meminta rekomendasi dari Satgas COVID-19.
“Secara prinsip, penyelenggara kegiatan mengurus ijin atau pemberitahuan kegiatan kepada aparat terkait. Termasuk ijin atau koordinasi dengan satgas COVID-19 setempat,” katanya dikonfirmasi katakutip.com melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, bagian protokol dan komunikasi pimpinan (Prokompim) Setda Rembang, melalui meme bergambar Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut bahwa Pemkab telah melonggarkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian.
“Pemkab Rembang melonggarkan kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak orang. Seiring dengan telah melandainya COVID-19 dan hampir tercapainya target vaksinasi dalam rangka menggerakkan perekonomian yang ada di masyarakat,” tulis meme tersebut.
Arief yang juga menjabat sebagai kepala bagian Prokompim Setda Rembang, memastikan keresmian meme bergambar Bupati Rembang Abdul Hafidz tersebut.
“Ini berdasarkan statement beliau ada beberapa acara,” terang Arief.
“Jadi ijin atau rekomendasi diurus dengan Satgas COVID-19 di tiap kecamatan. Kita sudah beberapa hari tidak ada penambahan kasus. Hanya ada 1 kasus yang tersisa (saat ini),” pungkasnya.
(mar/ars)