Jabar Tetapkan Kasus Jajanan Ciki Ngebul Berstatus Darurat Medis

BANDUNG, katakutip.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan kasus jajanan ciki ngebul berstatus darurat medis yang sama kondisi dengan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal itu setelah bermunculannya kasus keracunan terhadap anak usai mengkonsumsi jajan ciki ngebul (cikbul) di wilayah Kabupaten Tasikamalaya dan Kota Bekasi.

Baca juga: Mubazir! Dinkes Jember Simpan Obat-Bahan Medis Senilai Rp 7 Miliar Hingga Kadaluarsa

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengklarifikasi, di Kabupaten Tasikmlaya ada 24 anak mengonsumsi cikbul pada periode yang sama, tujuh anak bergejala. 

Enam anak sudah diobervasi puskesmas dan sudah pulang kembali ke rumah. Sedangkan satu anak sempat dirawat di RS SMC Tasik tapi juga sudah pulang ke rumah.