Januari – September, 1.797 Pasutri di Pati Ajukan Cerai

Warga menunggu antrean persidangan di kantor Pengadilan Agama Kelas I A Pati. (Muhammad Minan - katakutip.com)

Pati – Sebanyak 1.796 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pati mengajukan perceraian, mulai dari awal bulan Januari sampai bulan September tahun 2021 ini.

Hakim Juru Bicara PA Pati, Sutiyo mengatakan, Pengadilan Agama Kelas I A Pati menyebut terbanyak kasus perceraian diajukan oleh pihak istri lantaran suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya.

Jika dipresentase, data sampai bulan September ini pengajuan cerai di Kabupaten Pati sudah mencapai angka 60 persen. Alasan utama adalah faktor ekonomi, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ekonomi masyarakat sangat terdampak.

“Perceraian meningkat dibandingkan tahun lalu. Rata-rata faktor sosial masyarakat dan faktor ekonomi karena suaminya tidak kerja. Presentasenya 60 persen ekonomi,” ungkap Sutiyo kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga : Uji Coba PTM Bergulir, Bupati Pati Siapkan Kebijakan Baru, Jika …

Sutiyo menerangkan, peningkatan kasus perceraian tak hanya disebabkan oleh alasan faktor ekonomi saja. faktor lainnya juga menjadi perhatian pemerintah seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, pertengkaran yang berlarut-larut dan perjudian.

“KDRT sedikit hanya 10 persen, selebihnya selingkuh, cemburu, pertengkaran, minuman keras, judi, main perempuan dan lainnya,” ungkapnya.

Sutiyo menambahkan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk membuat lapangan pekerjaan. Sehingga ekonomi masyarakat lebih baik dan pertikaian keluarga semakin berkurang.

“Para pasangan ini merupakan pemuda-pemudi yang masih tergolong usia produktif antara 20 sampai 40 tahun. Ini menjadi tantangan pemerintah untuk buat lapangan pekerjaan. sebelum persidangan juga sudah dilakukan mediasi, namun proses mediasi hanya menyelamatkan 5 persen saja,” pungkasnya.

(mmn/ars)