Kota Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merilis kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Kamis (24/3/2022).
Dalam pengungkapan itu, Polda Jabar berhasil mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 1,196 ton sabu senilai Rp 1,43 triliun.
“Nilai barang bukti yang ada apabila dirupiahkan, jika diasumsikan 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta, maka nilai transaksinya kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri menuturkan, barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 1 ton tersebut dapat menyelamatkan sekitar 5.880.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun kelima tersangka yang telah diamankan adalah DH, HH dan AH, Serta seorang perempuan bernama NS serta seorang warga Afghanistan berinisial M.
Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Selain itu, ia juga meminta seluruh jajarannya menindak tegas apabila ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam kejahatan narkoba.
“Pecat dan pidanakan, dan berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa bagian dari institusi Polri ikut bermain main,” ujar kapolri.
“Namun terhadap anggota yang bisa melakukan penangkapan dan berprestasi tentunya saya juga komit memberikan reward sehingga anggota akan terus menjadi lebih baik,” tutup Kapolri.
(ars/red)