“Kemudian diketemukan kembali berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam yang menurut keterangan saudara SM digunakan pada saat menjemput dan mengantar paket narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi saudara SM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara AD (DPO) di sekitar pintu masuk Area Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumatera Utara, atas perintah saudara HR (DPO).
Berdasarkan hasil interogasi saudara SM, awal mula paket narkotika turun dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu sampan sebanyak 30 paket.
Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Kemudian nelayan perahu sampan tersebut meminta jatah 3 (tiga) paket narkoba tersebut kepada Saudara AD (DPO).
Komarudin menyebut, dengan keberhasilan melakukan penangkapan barang bukti 22 (dua puluh dua) kg sabu tersebut, kurang lebih 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan.
“Dan harga 22 (dua puluh dua) kg narkotika jenis sabu kurang lebih Rp 30,8 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ars/ars)