Jokowi akan Terbitkan Inpres untuk Pembangunan Jalan Daerah

REMBANG, katakutip.com – Presiden Jokowi segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Inti dari inpres ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa untuk mengintervensi jalan yang berstatus kabupaten/kota dan provinsi.

Sebelumnya Presiden menerima banyak laporan terkait jalan-jalan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang masih rusak.

Inpres tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan pers bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pada Rabu (25/01/2023), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tadi kami baru saja melakukan mengadakan rapat internal yang langsung dipimpin oleh bapak Presiden terkait dengan percepatan pembangunan, tepatnya mungkin perawatan jalan-jalan existing di daerah. Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama,” ujar Kepala Bappenas dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.

Suharso mengungkapkan, dari sekitar 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota yang ada saat ini baru sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap atau di bawah target yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 65 persen.

Suharso menegaskan, percepatan pembangunan jalan daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2023 ditargetkan sepanjang sekitar delapan ribu kilometer dengan alokasi anggaran sekitar Rp. 32 triliun.

Menteri Basuki menambahkan, saat ini untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 64 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditambah Rp. 12 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Di APBD tadi disampaikan oleh Mendagri, jalan-jalan itu ada Rp. 64 triliun, it’s okay. Tapi kan masih tetap tadi kinerjanya 42 persen yang mantap. Sisanya tidak mantap, berarti ada yang rusak ringan, rusak berat, gitu ya. Kemudian selain APBD, ada DAK. Tiap tahun DAK ada, tahun 2023 ini ada Rp. 12 triliun,” kata Basuki.

Prioritas dari percepatan pembangunan jalan daerah ini menurut Basuki adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung ke kawasan industri dan sentra produksi. Secara rinci, lanjut Menteri PUPR, ruas-ruang jalan tersebut akan dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).

“Itu undang-undang jalan yang baru kalau jalan-jalan daerah dapat jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Nanti Mendagri yang akan meng-inmen-kan ruas-ruas mana. Jadi ada inpres jalan untuk anggarannya, ruas-ruas mana nanti Mendagri, bersama bertiga,” tandas Menteri PUPR.

(dat/dat)