Jokowi Dukung KPU Banding Putusan Tunda Pemilu

Jokowi usai melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Senin (6/3/2023). (Foto: IG @jokowi)

REMBANG, katakutip.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan naik banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pelaksanaan pemilu.

Menurut Jokowi pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Demikian pula dengan Anggaran Pemilu juga sudah disiapkan dengan baik untuk suksesnya Pemilu 2024.

“Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret lalu yang menimbulkan pro dan kontra, sikap pemerintah adalah mendukung Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan banding,” kata Presiden di akun Instagram resmi @jokowi yang diunggah pada Senin (6/3/2023). 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang hari Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Menanggapi keputusan hakim tersebut, KPU langsung menyatakan banding.

(dat/dat)