Kades Tahunan dan Rekannya Jadi Tersangka, Dijerat 3 Pasal

Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang. (M Arifin - katakutip.com)

Rembang – Oknum kepala desa di Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Satreskrim Polres Rembang atas dugaan usaha tambang ilegal. Yakni Kasnawi, Kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, selain oknum Kades tersebut, Polres Rembang juga menetapkan Radimin selaku pengelola usaha tambang tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, muncul fakta, bahwa usaha tambang milik Kasnawi, ternyata ilegal.

“Ada dua orang, oknum kades Tahunan Sale selaku pemilik, dan rekannya sebagai pengelola. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, ijin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berijin,” kata Hery ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/9/2021).

Kini tersangka Kasnawi dan Radimin telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang untuk proses penyidikan. Mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

“Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP,” jelasnya.

Kedua, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL, alias ilegal.

“Sedangkan pasal ketiga yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

“Dari ketiga pasal sangkaan tersebut, kedua orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda senilai Rp 10 miliar,” pungkasnya.

(mar/ars)