Kades Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Rembang Disidang Hari Ini

Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang. (M Arifin - katakutip.com)

Rembang – Kasus tambang ilegal yang menyeret Kepala Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang, Kasnawi masuk babak baru. Pengadilan Negeri Rembang akan menggelar sidang perdana atas kasus tersebut, hari ini, Kamis (16/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Rembang Eri Sutanto mengatakan, sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Terkait teknis, seperti biasa akan dilakukan secara daring. “Rencananya hari Kamis ini,” terang Eri dikonfirmasi katakutip.com.

Adapun kasus tersebut tercatat dan telah diunggah pada sipp.pn-rembang.go.id. Dengan nomor perkara 112/Pid.B/LH/2021/PN Rbg jenis perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Dalam kasus tersebut, selain Kasnawi ada pula rekannya yang turut dijadikan terdakwa, yakni Radimin.

Kasus ini berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.Saat dilakukan penyelidikan, muncul fakta, bahwa usaha tambang milik Kasnawi, ternyata ilegal.

“Ada dua orang, oknum kades Tahunan Sale selaku pemilik, dan rekannya sebagai pengelola. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, ijin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berijin,” terang Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo.

Dalam penyidikan tim Sat Reskrim Polres Rembang, keduanya dijerat dengan 3 pasal sekaligus.

“Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP,” jelasnya.

Kedua, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL, alias ilegal.

“Sedangkan pasal ketiga yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

(mar/ars)