Kampanye Pemilu Sah Dilakukan di Kampus

Ketua KPU RI perbolehkan peserta Pemilu kampanye di kampus. (kpu_ri)

MALANG, katakutip.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebut, kampanye untuk kepentingan Pemilu sah dan diperbolehkan dilakukan di lingkungan kampus.

Bahkan, peserta Pemilu boleh menggandeng pihak kampus ataupun perguruan tinggi. Meskipun, pelaksanaannya harus tetap memenuhi sejumlah ketentuan.

“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Muncul 20 Partai Politik Baru di Rembang

Ketentuan yang harus dipenuhi seperti kata Hasyim salah satunya adalah memberikan kesempatan dan ruang yang sama bagi peserta Pemilu. Artinya, tidak condong ke salah satu pihak peserta Pemilu.

“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” tambahnya.

Baca juga: 9 Parpol Lingkup DPRD Jateng Dapat Bantuan Dana, Cair Rp 20 Miliar

Kampus ataupun perguruan tinggi, kata Hasyim, merupakan wadah pengembangan keilmuan, inovasi dan teknologi, yang bisa dimanfaatkan para peserta Pemilu untuk menentukan kebijakan inovatif.

“Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu,” ujarnya.

“Rakyat kita sudah cerdas, mana yang kampanye, mana yang tidak, sudah tahu. Kampanye itu bicara soal visi dan misi, lalu ada ajakan untuk memilih. Jika hanya bicara visi misi dan tidak ada ajakan memilih, itu bukan kampanye,” jelasnya.

(ars/ars)