Kantor Pinjol Digerebek, 56 Karyawan Diperiksa

(Istimewa)

Jakarta – Salah satu kantor perusahaan pinjaman online alias fintech yang berada di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) kemarin oleh tim unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Metro Jakarta Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan atas giat penggerebekan tersebut.

“Benar, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari penggerebekan tersebut, ada sebanyak 56 orang karyawan yang sedang beraktivitas di kantor setempat. Mereka pun diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Total yang diamankan ada 56 orang,” imbuhnya.

Penggerebekan itu sendiri merupakan tindak lanjut perintah Kapolri atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Kala itu, Jokowi memberikan arahan agar melakukan penertiban pinjaman online (pinjol) illegal.

Pihak kepolisian belum merinci perkara kasus tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait penggerebekan kantor perusahaan pinjol tersebut.

(redaksi)