Kapolres dan Kajari Rembang Digugat Soal Kasus Solar Subsidi untuk Tambang

(Muhammad Minan - katakutip.com)

Rembang – Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang digugat melalui pra peradilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Rembang. Pengajuan pra peradilan itu sendiri atas kasus penyalah gunaan solar subsidi untuk tambang.

Dalam kasus tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R warga Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang.

Muhammad Soleh, kuasa hukum tersangka R menyebut, gugatan pra peradilan tersebut secara resmi diajukan Rabu (27/10) kemarin. Materinya adalah, dugaan proses hukum yang dijalani R tidak sesuai alur dan peraturan yang berlaku.

“Pertama kepada Kapolres Rembang dan kedua kepada Kajari Rembang. Kenapa ini kita gugat, karena kita merasa klien kita berinisal R, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya,” kata Soleh kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

“Pertama, ada 4 yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus Sprindik surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan,” lanjutnya.

Baca juga : Pakai Solar Subsidi untuk Aktivitas Tambang, Warga Sale Diringkus Polisi

Soleh mengatakan, kliennya, R diperiksa pada 29 September oleh Satreskrim Polres Rembang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya kemudian langsung menjalani penahanan di Polres Rembang.

“Ini kita menjadi bertanya-tanya, pertama kapan penyidik itu memeriksa saksi-saksi lain, kapan penyidik itu memeriksa ahli untuk menjadi sebuah gambaran bahwa telah terjadi tindak pidana di situ. tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai,” papar Soleh.

Sejumlah bukti diakuinya telah dikantongi untuk melengkapi berkas pra peradilan. Ia pun berharap gaar kasus tersebut diperiksa mulai dari awal kembali seperti seharusnya.

“Harus diproses mulai awal, kalau ini dibatalkan oleh pihak pengadilan. sebab pada saat penetapan tersangka dibatalkan, biasanya tidak otomatis kasus itu berhenti, dari beberapa kasus sebelumnya polisi bisa mengeluarkan Sprindik baru, tetapi prosesnya dimulai dari nol,” terangnya.

Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Rembang meringkus dua orang warga Rembang terkait kasus BBM bersubsidi. Kedua pelaku berinisial S dan R berperan sebagai pembeli dan pengguna solar bersubsidi untuk aktivitas tambang.

“Kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/10) lalu.

(mmn/ars)