REMBANG, katakutip.com – Kuasa hukum para ketiga orang tua murid TK, korban politik di Kabupaten Rembang mengatakan bahwa saat ini telah mengantongi sejumlah bukti terkait ketiga anak yang diblacklist oleh pihak sekolah.
“Bukti-bukti itu telah ada, ada beberapa bukti percakapan lewat WhatsApp. Itu telah dihapus oleh pihak yang bersangkutan,” jelas Ahmad Najieh, Senin (25/11/2024).
Untuk itu, pihaknya melakukan pendalaman terhadap bagaimana proses ini berjalan. Pihaknya akan melakukan pendampingan mulai dari saat ini hingga proses tersebut selesai.
Kendati demikian, Najieh menemukan bukti dari perwakilan sekolah yang menunjukan pengeluaran anak, termasuk pesan yang dikirimkan oleh perwakilan sekolah yang telah dihapus.
“Pada intinya, kalau melihat dari percakapan tersebut. Pada prinsipnya dua orang anak TK kalau memang tidak mau memilih maka di blacklist pihak sekolah,” ujarnya.
“Tidak ada surat dikeluarkan karena itu bersifat lisan. Maka pihak orang tua tahu diri dan akhirnya mengundurkan diri,” tambahnya.
Dia mengatakan terkait nasib para ketiga anak itu, saat ini sudah bersekolah di tempat yang baru.
(xx/xy)