Kasus 3 Murid TK Korban Politik Rembang, Ombudsman Siap Investigasi Meski Masa Tenang Pilkada

REMBANG, katakutip.com – Ombudsman Jawa Tengah menyoroti polemik tiga anak TK di Rembang yang menjadi korban politik, usai orang tua murid enggan mencoblos pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang favorit yayasan.

Dari keterangan Siti Farida Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah mengatakan, saat ini pihaknya telah bergerak untuk melakukan investigasi terkait kejadian itu.

“Kami mengoptimalkan koordinasi lebih dahulu, kemarin sore pak Sekda menjanjikan untuk melakukan follow-up. Kita lihat dahulu, selain itu kami juga berjejaring dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Untuk itu, dia berharap pihak korban atau orang tua pelajar TK yang dirugikan itu mau untuk melaporkan kejadian ini kepada KPAI. Selain itu, pihaknya mendorong para instansi atau perangkat daerah dibidang pendidikan dan perlindungan anak untuk melakukan investigasi.

Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi, mendapatkan pelayanan pendidikan, tanpa diskriminasi.

“Pemerintah daerah melalui perangkatnya harus hadir menyelesaikan persoalan dimaksud,” kata Siti Farida.

Siti Farida menjelaskan, bahwa pihak orang tua murid yang menjadi korban politik berhak mendapatkan perlindungan dan bisa melapor ke Ombudsman serta KPAI untuk menindaklanjuti terkait pelayanan pendidikan dan hak-hak anak.

Meski demikian terkait kasus tersebut, pihaknya mewanti agar sebaiknya tidak ada affiliasi politik dalam dunia pendidikan.

“Affiliasi politik berpotensi bisa mengarah ke diskriminasi, hati-hati kalau fokusnya anak ini pelanggaran ke hak anak. Sebaiknya semua pihak sangat hati-hati, kami saat ini fokus ke pelayanan publiknya. Gimana caranya anak harus sekolah,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kasus yang bergulir ini. Dia berharap meski saat ini masuk masa tenang Pilkada namun tetap fokus terhadap penyelesaian hak anak.

“Penyelenggara pelayanan tidak boleh melakukan mal administrasi termasuk konflik kepentingan dan tindakan diskriminasi, perlu dilakukan pemeriksaan yang komperhensif dan berimbang. Kami masih mengarahkan dari Pemda dalam hal ini Sekda Rembang menindak lanjuti,” pungkasnya.

(xx/xy)

Exit mobile version