Kedapatan Zina, ASN Bisa Terancam Hukuman Disiplin Berat

Ilustrasi: Redaksi - katakutip.com

REMBANG, katakutip.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melakukan perbuatan zina bisa terancam hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2 tahun 2022.

Dalam poin huruf g sub judul kelima tentang isi surat edaran, dijelaskan di poin pertama, bahwa pelanggaran terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

Baca juga: Dua Sejoli Diduga ASN Rembang Non Pasutri Kepergok Ngamar Siang Bolong di Hotel

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, perbuatan zina adalah suatu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Sementara Apabila persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku yang belum atau tidak terikat perkawinan maka termasuk kategori perbuatan asusila.