Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) penjatuhan hukuman disiplin berat terbagi menjadi 3 cara.
Di antaranya yang pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penggerebekan Oknum ASN Non Pasutri di Rembang
Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dan cara ketiga yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(ars/ars)