Blora – Kejaksaan Negeri Blora kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Cepu.
Satu orang tersangka berinisial S dibawa ke Rutan Kelas IIB Blora sebagai bagian dari pelimpahan tahap dua tersebut.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan sebelum dibawa ke rutan, tersangka tersebut sempat mendatangi kejaksaan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.
“Kami dari tim kejaksaan negeri Blora telah melakukan tahap dua untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar cepu yang pada hari ini hadir secara sukarela tersangka atas nama S bersama pengacaranya,” ucap Adung saat ditemui awak media di Rutan Kelas IIB Blora, Selasa (12/10/2021).
Nantinya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan tersebut.
“Pada kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada di rutan blora,” kata dia.
Adung mengungkapkan tersangka berinisial S merupakan seorang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
“Untuk lengkapnya akan kita ketahui di proses persidangan, yang pasti secara formal beliau selaku kepala dinas sehingga harus mengetahui apa yang dilakukan oleh anggotanya di bawah,” terang dia.
Sebelumnya tersangka S sempat akan dilakukan penahanan pada Selasa (5/10/2021) lalu. Namun, karena alasan sakit, penahanan urung dilakukan.
Adung menambahkan tersangka kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sekadar diketahui, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso dan M Sofaat yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu.
Keduanya telah dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Blora pada Selasa (5/10/2021) lalu.
(arp/ars)