Kembali Memanas, Polemik PT Semen Indonesia dengan Pemdes Tegaldowo Berlanjut

REMBANG, katakutip.com – Polemik PT Semen Indonesia dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang kembali memanas.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo ditolak dalam sidang putusan.

Usai gugatan PT Semen Indonesia ditolak oleh PTUN Semarang, Pemdes Tegaldowo memblokade akses jalan desa yang merupakan jalan produktif pertambangan di area pabrik semen pada Kamis (23/01/2025) lalu.

Pada Selasa (28/12/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama jajaran Forkopimda secara sepihak membuka blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen di jalan Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem.

“Kami jelas kecewa, dari Pemdes tetap kecewa
atas pembukaan blokade oleh Pemkab Rembang karena ini dilakukan secara sepihak. Tiba-tiba Satpol PP datang ke lokasi untuk membuka jalan, dan tidak ke balaidesa dulu untuk mengklarifikasi atas hal yang terjadi di lokasi kejadian,” ujar Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari kepada katakutip.com, Selasa (28/01/2025).

Kundari mengatakan, penutupan jalan ini sebagai bentuk ketegasan Pemdes dan warga Desa Tegaldowo karena adanya banding atas hasil putusan PTUN Semarang yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia.

“Sesuai hasil Musdes, jika pihak pabrik semen tidak terima sertifikat SHP, Pemdes akan menutup jalan dan diperuntukan untuk jalan desa. Karena kegiatan operasional tambang melewati jalan desa dan ada 2 titik jalan yang sudah hilang atau sudah di ledakkan maka pabrik semen semestinya juga harus bertanggung jawab,” terangnya.

“Kemarin putusan PTUN Semarang menolak gugatan PT Semen Indonesia, desapun diam. Akan tetapi tiba-tiba mengajukan banding, ini sudah menunjukkan tidak adanya iktikad baik oleh perusahaan BUMN. Kami ingin jalan kembali seperti jalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sementara itu, katakutip.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak dari PT Semen Indonesia belum mau berkomentar.

(xx/xy)