Komplotan Spesialis Pencuri Alat Konstruksi Diringkus di Pati

Tersangka digelar ke hadapan media dalam konferensi pers di Mapolres Pati. (Dok. Polres Pati)

Pati – Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis alat-alat konstruksi di Pati. Terdapat empat tersangka yang dibekuk polisi, mereka berinisial BG, IS, SS, dan ASP.

“Jadi mereka itu satu kelompok melakukan pencurian barang-barang di gudang. Di antara barang buktinya memang alat konstruksi seperti molen atau mesin pengaduk cor dan alat konstruksi lainnya,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Sat Samapta Polres Pati, Senin (6/12/2021).

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa set alat pencetak u-dith (beton saluran air). Pelaku juga diketahui pernah mencuri tangga tleser dan besi cakar ayam.

Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencurian, tersebar di Kecamatan Jakenan, Pati Kota, Gembong, Gabus, dan Jaken.

“Dari tangan para pelaku kami juga mengamankan kunci ring, palu, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” kata Christian.

Baca juga : Ngeyel! 23 Orang di Pati Digelandang Petugas Saat Asyik Karaoke

Para pelaku rata-rata beraksi pada siang dan malam hari. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik barang. Selain itu mereka juga beroperasi saat dini hari, ketika lokasi barang incaran minim penjagaan.

“Mereka biasanya akan menggambar atau menganalisis titik lemah penjagaan. Setelah tahu saat lengahnya penjagaan, mereka akan masuk untuk melakukan pencurian,” ujar Christian.

Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual. Misalnya alat pengaduk beton dijual sebagai besi kiloan. Kemudian uang hasil penjualan dibagi rata.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ketika ditanyai Kapolres, para pelaku mengaku baru beraksi selama tiga bulan.

Mereka kadang spontan melakukan pencurian ketika melihat ada alat konstruksi atau pertukangan dibiarkan tanpa penjagaan di tepi jalan atau tepi sawah.

(ozm/ars)