REMBANG, katakutip.com – Seorang oknum kepala Desa di Kabupaten Demak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Yakni Abdul Wahid, yang kini telah diberhentikan sebagai Kades Surodadi, Kecamatan Sayung, Demak. Total uang yang dikorupsi sebilai Rp 747 juta.
Baca juga: 4 Orang Kades di Pati Asyik Karaoke Bareng LC, Cari Hiburan Berujung Ancaman Pemberhentian Sementara
“Diduga tersangka Andul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.