Korupsi Jalan Lodan – Kalipang, Kepala DPU Rembang Dibui 5 Tahun

REMBANG, katakutip.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang, Mujoko sebagai tersangka kasus korupsi.

Mujoko dieksekusi oleh Kejari Rembang dengan cara dijemput di rumahnya dengan cara dibopong karena sakit. Dia secara resmi ditahan di Rutan kelasa II B Rembang, per hari ini, Selasa 13 Juni 2023.

Kepala Kejari Rembang, Muhammat Fahrorozi menjelaskan, Mujoko ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengerjaan jalan Lodan – Kalipang Kecamatan Sarang, yang mengakibatkan kerugian negara hingga senilai Rp 710.538.000,-.

Baca juga: Korupsi APBDes Hingga Rp 747 Juta, Kades di Demak Diringkus Polisi

Mujoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU 31 1999. Junto UU RI No 20 2001. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Mujoko telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan hukuman penjara 5 tahun,” paparnya.

Selain hukuman penjara, Mujoko diwajibkan mengembalikan sebagian kerugian negara, senilai Rp 250 juta. Dibayarkan sebelum masa tahanan habis, jika tidak akan dilakukan penyitaan aset.

Baca juga: Sejumlah Pejabat Rembang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi, Siapa Saja Mereka?

Saat itu, Mujoko ketika menjabat Kepala DPU Rembang menjalankan proyek jalan Lodan – Kalipang Sarang tahun 2016. Proyek tahun anggaran 2016 itu nilai kontraknya adalah Rp 3.745.968.000.

(ars/ars)