Rembang – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.
Pelaku berinisial MR yang menjabat sebagai bendahara penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang. Ia mengkorupsi uang retribusi taman rekreasi pantai (TRP) Kartini Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, MR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi per hari ini, Jumat (21/1/2022). Sejumlah barang bukti pun telah disita.
“Per hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi retribusi masuk TRP Kartini, suadara MR selaku bendahara penerimaan Dinbudpar Rembang,” jelas Hery kepada katakutip.com, baru-baru ini.
Baca juga : ART di Rembang Jadi Tersangka, Curi Harta Majikan Ratusan Juta
Hery menyebut, tindak pidana korupsi oleh MR telah dilakukan selama hampir 2 tahun. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan pelaku MR, senilai lebih dari Rp 113 juta.
“Uang yang sudah kami sita Rp 113.212.500. Itu sudah nilai pasti, hasil dari audit tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Rembang,” paparnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Terhadap pelaku MR, belum dilakukan penahanan. “Belum ditahan, kalau berkas lengkap dimungkinkan ditahan,” jelasnya.
(mar/red)