KPU Rembang Akan Verifikasi Faktual 7 Parpol Calon Peserta Pemilu

Moh. Zaenal Arifin Anggota KPU Rembang Divisi Teknis Penyelenggaraan. (Foto: Dwi Atmaja)

REMBANG, katakutip.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang akan melaksanakan verifikasi faktual (verfak) pada tujuh partai politik di Kabupaten Rembang yang dinyatakan memenuhi syarat di tahap verifikasi administrasi (vermin). 

Verfak KPU ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh partai politik baru dan parpol yang memiliki ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di bawah 4 persen supaya dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Politik yang akan diverifikasi karena partai baru antara lain Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Sedangkan parpol dengan PT di bawah 4 persen atau yang tidak memiliki kursi di DPR RI adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Anggota KPUD Rembang Moh. Zaenal Arifin mengatakan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 terhadap partai politik calon peserta pemilu.

“KPU Rembang akan melakukan verifikasi faktual pada tujuh partai yang sudah diumumkan tadi. Verfak ada dua yaitu verfak kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan,” kata Zaenal Arifin pada katakutip.com, Jumat (14/10/2022).

Verfak kepengurusan menurut dia ada tiga yang diverifikasi untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, yaitu domisili kantor parpol, kelengkapan kepengurusan tingkat kabupaten, dan 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusannya.

Sedangkan vekfak keanggotaan adalah membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai politik paling sedikit 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik. 

Dalam verifikasi faktual keanggotaan, tim verifikator KPU Rembang mendatangi tempat tinggal anggota partai untuk mencocokkan data keanggotaan sesuai KTP dan kartu anggota partai (KTA).

(dat/dat)