KY Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada 11 Orang Hakim Indonesia

11 orang hakim direkomendasikan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat. (Tangkapan layar Youtube Komisi Yudisial).

JAKARTA, katakutip.com – Komisi Yudisial (KY) menerbitkan rekomendasi delapan usulan sanksi kepada 11 orang hakim tanah air. Bahkan, tiga di antaranya diusulkan menerima sanksi berat.

Ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi KY, Joko Sasmito menjelaskan, 11 orang hakim itu terbukti secara sah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Dari delapan register yang terbukti tersebut, KY memberikan usul penjatuhan sanksi
kepada 11 orang hakim, tiga di antaranya merupakan sanksi berat,” jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Komisi Yudisial, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Usai Temui Jokowi, Giliran Presiden Timor Leste Kunjungi PBNU

Pelanggaran yang dilakukan 11 orang hakim itu terjadi pada Semester I tahun 2022.

Rekomendasi sanksi yang diberika, antara lain, 7 orang hakim sanksi ringan, satu hakim sanksi sedang, dan 3 orang hakim sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim serta pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.