Lewat Daring, Mahasiswa UNDIP Bikin Gerakan Anti Cyber Bullying Saat KKN

Cyberbullying mengacu pada tindakan menggunakan platform komunikasi digital, seperti media sosial, pesan instan, email, atau forum online, untuk melecehkan, mengintimidasi, mengancam, atau mempermalukan seseorang.

Tidak seperti perundungan tradisional, perundungan di dunia maya dapat terjadi 24/7, menjangkau korban bahkan di rumah mereka sendiri yang aman. Ini adalah masalah serius dengan konsekuensi psikologis dan emosional yang signifikan bagi para korban.

Bentuk-bentuk Penindasan Dunia Maya diantaranya yaitu

Pelecehan: Mengirim pesan ofensif, komentar menghina, atau ujaran kebencian kepada korban berulang kali.

Peniruan Identitas: Membuat profil atau akun palsu untuk meniru dan mencemarkan nama baik korban, menyebabkan isolasi sosial dan rusaknya reputasi.

Cyberstalking: Terus memantau dan melacak aktivitas online korban, menyebabkan ketakutan dan kecemasan.

Pengecualian: Dengan sengaja mengecualikan korban dari grup online, obrolan, atau acara, sehingga mengisolasi mereka dari teman sebayanya.