Masyarakat Rembang Tak Akan Bisa Lagi Beli Migor Curah di Distributor, Begini Skemanya

(Muhammad Minan - katakutip.com)

REMBANG, katakutip.com – Warga masyarakat di Kabupaten Rembang nantinya tidak akan lagi bisa membeli minyak goreng curah langsung di distributor, baik itu distributor tangan pertama maupun kedua.

Hal itu sesuai kebijakan yang telah diwacanakan oleh Pemerintah pusat. Sebagai gantinya, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah di titik jual yang ada.

Titik jual minyak goreng curah ini sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti teknis pelaksanaan tentang titik jual ini.

Baca juga: Mahal Banget! Ganjar Temukan Minyak Goreng Curah Rp 22 Ribu/Liter

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Rembang, Mahfudz mengatakan, setidaknya selama sebulan ini masyarakat telah melaksanakan kebijakan sesuai program minyak goreng curah rakyat (MGCR).

“Program ini mewajibkan masyarakat menunjukkan identitas KTP saat membeli minyak goreng Rp 14 ribu pr liter. Sudah hampir sebulan berlangsung,” kata Mahfudz kepada wartawan, kemarin.

Namun, pada program tersebut masyarakat atau pengecer masih bisa membeli setidaknya di distributor kedua. Hal ini lah yang cukup membuat PR bagi Pemkab Rembang, dalam hal membiasakan diri melakukan pembelian di titik jual.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka di Rembang, Meski Harga Mahal Lagi

“Kita kesulitannya nanti kan pengecer-pengecer kita membelinya dari distributor 2 itu. Padahal besok sudah tidak ada lagi distributor 1, distributor 2,” paparnya.

Adapun teknis penunjukan titik jual, sesuai dengan ketentuan adalah toko yang lokasinya berada pada radius 3 kilometer dari pasar.

“Misalnya kita ada 15 pasar, artinya radius 3 kilometer dari pasar itulah jangkauan dari titik jual. Kemudian nanti kita juga melakukan monitoring, namun hal-hal teknis seperti ini belum dikeluarkan. Hanya informasi dari jejaring dan media,” pungkasnya.

(mar/ars)