Mendes Minta Bupati dan Wali Kota Optimalisasi Dana Desa

Mendes Abdul Halim Iskandar. (kemendesa.go.id)

Selain itu, Mendes juga minta bupati wali kota untuk melakukan percepatan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM mandiri ke BUMDesma. UPK adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri.

Baca juga: Menteri Teten Minta Nelayan dan Petani di Indonesia Gabung ke Koperasi

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati wali kota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” kata dia.

Baca juga: BBM Naik, Jateng Bentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah

Dijelaskan bahwa percepatan tranformasi UPK ke BUMDesma, dana eks aset UPK Rp 12,7 triliun dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.

(dat/ars)