Masyarakat suku Jawa memiliki tradisi untuk memperingati hari kematian seseorang. Peringatan ini biasa disebut dengan istilah selametan yang dalam bahasa Jawa, artinya berdoa untuk almarhum atau almarhumah.
Tradisi ini biasanya digelar oleh keluarga yang berduka. Mulai dari peringatan 7 hari pasca kematian, 40 hari, 100 hari, satu tahun (pendhak pisan), 2 tahun (pendhak pindho) hingga seribu hari (nyewu).
Namun, penghitungan ini tak bisa berpatok pada penanggalan kalender Masehi. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Berikut rumus penghitungannya, seperti ditulis oleh Ki Sigid Ariyanto, pelaku kebudayaan asal Rembang dalam blog pribadinya dalangsigid.com :
Di sini saya akan mengambil contoh misalnya ada yang meninggal di hari MINGGU PAHING, bulan MULUD tahun 2021. Rumusnya adalah;
Mencari 40 hari:
NAMA SARMA : dina kelima, pasaran kelima. Jika meninggal hari Minggu Pahing maka Dina kelima setelah hari minggu adalah hari KAMIS. Pasaran kelima: pasaran kelima setelah Pahing adalah LEGI. Berarti untuk memperingati 40 harinya adalah KAMIS LEGI.