Miris! Ada yang Jual Miras di Aplikasi Ojek Online di Rembang

Tangkapan layar aplikasi pesan antar makanan ojek online. (Redaksi)

Rembang – Di tengah wacana penerapan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Rembang, justru proses jual – beli miras saat ini makin blak-blakan.

Selain ditengarai dijual bebas di sejumlah cafe karaoke, dengan kadar alkohol yang beragam. Dewasa ini diketahui penjualan miras mulai dilakukan lewat aplikasi pesan antar makanan ojek online.

Di salah satu aplikasi ojek online, pada menu makanan, terpampang jelas nama miras berikut foto dari miras tersebut. Dijual oleh salah satu warung online makanan online di Rembang.

Padahal, warung tersebut memuat nama ‘Kedai Tahu Bakso’. Namun, satu-satunya menu yang tersedia dan berada di paling atas kategori menu warung itu, adalah minuman keras.

Arif, salah seorang warga Rembang mengakui, ia sendiri sempat kaget ketika membuka aplikasi ojek online tersebut justru ada warung yang menjual minuman keras semacam itu.

“Jadi di warung itu yang ready ya cuma 1 itu, minuman tulisannya CY, fotonya juga jelas kok. Botol-botol ditata di dalam kardus, di foto dari atas. Tercantum harga Rp 60 ribu,” katanya.

CY sendiri merupakan istilah nama yang kerap digunakan untuk minuman keras CongYang. Memiliki kadar alkohol hingga 19.63 persen.

Baca juga : Ratusan Botol Miras Disita di Rembang, Penjual Diancam Denda Rp 50 Juta

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengakui pihaknya telah mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Kita sudah terima informasi tersebut. Namun, memang saat ini belum kami tindak. Kami masih perlu mendalami informasi itu,” terang Teguh kepada katakutip.com, Sabtu (13/11/20221).

Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku bakal serius menangani peredaran miras di Kabupaten Rembang. Bahkan, ia mengklain telah merancang sendiri Perda tentang miras untuk kemudian diusulkan. H

al itu juga didasari dorongan 50 ormas yang telah mendeklarasikan menolak penyakit masyarakat di Kabupaten Rembang.

“Ini lah yang kami respon positif. Pertengahan November sudah bisa menyelesaikan Raperdanya, mohon nanti di akhir tahun bisa dibahas” ucap Hafidz kala rapat paripurna di kantor DPRD Rembang, 3 November lalu.

(mar/ars)

Exit mobile version
%%footer%%