REMBANG, katakutip.com – Pihak kepolisian Resor Rembang membongkar kasus pemalsuan uang dengan modus penggandaan lewat ritual gaib dengan pelaku yang menyebut dirinya memiliki titel sebagai seorang Gus.
Tersangka berinisial AA, menamai dirinya sebagai Gus Ali, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ia ditangkap usai beroperasi di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Rembang.
Baca juga: Viral Seorang Pria ‘Disidang’ Warga Sekampung, Diduga Sebar Upal
Kasus itu kemudian digelar di hadapan media yang dipimpin oleh Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (5/12/2022).
Gus Ali ditunjukkan ke awak media, bersama dengan seorang rekannya berinisial ND warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.