Selain Gus Ali dan ND, terdapat 3 orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing DR, AN, dan SM yang kini masuk dalam daftar pecarian orang (DPO).
Baca juga: Pemalsuan Obat Beromzet Ratusan Juta di Rembang Terbongkar, Ini Sosok Penggeraknya
“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan 2 pelaku dan 3 orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Rembang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi, Siapa Saja Mereka?
Para tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.
(ars/ars)