MUI Teken Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel

Haram produk israel
Ilustrasi by redaksi katakutip.com

JAKARTA, katakutip.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneken fatwa haram untuk produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa tersebut tercantum pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, teken fatwa haram tersebut adalah wujud komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Baca juga: Dalai Lama Minta Maaf Komentar “Isap Lidah Saya” ke Seorang Bocah

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” terangnya di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Atas fatwa itu, dia menghimbau agar kaum muslim di Indonesia semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel. Termasuk produk yang terafiliasi serta yang mendukung agresi Israel.

Baca juga: Ketua MUI Rembang Usai Kunjungi LDII: Tak Seperti di Luar Sana

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tidnakan pembunuhan warga Palestina,” jelasnya.

Selain wajib mendukung perjuangan Palestina dan mengeluarkan fatwa haram produk Israel. MUI juga menghimbau Pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna membantu perjuangan Palestina.

Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang, pengiriman bantuan kemanusiaan, hingga konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan dan menghentikan agresi Israel.

(ars/ars)