Jakarta – Mulai tanggal 13 November 2021 mendatang, seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya Jabodetabek, diwajibkan uji emisi. Jika melanggar, pihak berwajib akan dikenai sanksi tilang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Sejauh ini peraturan tersebut dalam tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menyebut, DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” kata Syafrin, baru-baru ini.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
“Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,”
Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dllilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.
Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7.000 per jam.
“Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada,” tukas Syafrin.
Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.
(nrt/ars)