Mulai Diterapkan, Beli MinyaKita Harus Menunjukkan KTP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023). (Foto: Kemendag)

REMBANG, katakutip.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng subsidi MinyaKita. 

Dia juga menegaskan, boleh membeli MinyaKita maksimal lima kilogram tapi tidak untuk dijual kembali.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023) dikutip Antara.

“Boleh saja beli lima kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” tambah Zulkifli.

Ia kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.

Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional),” ujarnya sembari mengatakan suplai untuk pasar tradisional akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini.

Menurut dia, sampai terjadinya kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.

(ant/dat)